PENGUMUMAN

Menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman No. 443/0021 tentang peningkatan kewaspadaan dan penangganan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) maka jam pelayanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

 

SENIN-KAMIS   :   08.00 s.d 12.00 WIB

JUM’AT              :   08.00 s.d 10.30 WIB

 

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 24 – 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.