PENGUMUMAN
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman No. 443/0021 tentang peningkatan kewaspadaan dan penangganan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) maka jam pelayanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
SENIN-KAMIS : 08.00 s.d 12.00 WIB
JUM’AT : 08.00 s.d 10.30 WIB
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 24 – 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.