Transmigrasi adalah Perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Fasilitas yang diberikan : Informasi lokasi, fasilitas pemberangkatan, bantuan perbekalan transmigran, pemberian rumah transmigran, lahan pekarangan dan lahan usaha, bantuan saprotan, catu pangan/jaminan hidup : beras dan non beras selama 12 s.d 18 bulan dan pembinaan selama 5 tahun.

 

https://sinkal.jogjaprov.go.id/margoluwih/layanan-ketenagakerjaan